ADVOKAT ATAU LEGALPRENEUR ?
ADVOKAT ATAU LEGALPRENEUR ?
Salah satu dampak langsung Era Reformasi 1998 yang terlihat
secara kasat mata dalam dunia penegakkan hukum di Indonesia adalah munculnya
Advokat-advokat yang mumpuni dan dapat diterima sebagian besar kalangan
Masyarakat Indonesia. Jika dalam kurun waktu yang cukup lama dunia peradilan
Indonesia masih diwarnai dengan adanya pengacara-pengacara 'prokol bambu' maka
Era Reformasi yang membawa perubahan besar dalam tatanan hukum sistem NKRI,
juga berimbas terhadap profesi Advokat ini yang dulunya dikenal dengan nama
Pengacara. Dan, dengan lahirnya UU Advokat No. 18 Tahun 2003, maka legalitas
profesi Advokat di negara tercinta ini, telah dikukuhkan sebagai salah satu
unsur Penegak Hukum dan merupakan profesi yang terhormat dan bermartabat (Officium
Nobile).
Jika saat ini, keberadaan beberapa Organisasi Advokat yang
sedang mewarnai dunia peradilan Indonesia, telah menjadi polemik organisatoris
bagi stake holder terkait, maka bagi para Advokat yang
telah dilantik secara sah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi sesuai daerah
domisili masing-masing, sangat disarankan daripada terlibat dalam polemik yang
ada, maka lebih baik jika energi yang ada disalurkan kepada peningkatan
kualifikasi diri pribadi, untuk dapat menjadi seorang Advokat yang menjunjung
tinggi martabat dan kehormatan profesi.
Pertanyaannya
sekarang, apakah cukup hanya menjadi seorang Advokat ataukah menjadi
Legalpreneur atau seorang Advokat yang Legalpreneur? Berikut penjelasannya:
1. Pengertian Advokat
Advokat berasal dari kata “Advocaat” berasal dari bahasa latin yaitu “advocatus”
yang berarti pembela ahli hukum dalam perkara, dalam atau di luar pengadilan.
Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan bantuan atau pertolongan
dalam soal-soal hukum.
Pengertian advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat meliputi memberikan konsultasi
hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien dengan mendapatkan
honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan
dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang
tidak mampu. Klien dapat berupa orang, badan hukum atau lembaga lain yang
menerima jasa hukum dari seorang advokat.
Dengan demikian
pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum yang
meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,
mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan mendapatkan
honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan
dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang
tidak mampu dan memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pengangkatan Advokat
Dengan adanya
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang pengangkatan
advokat. Pengangkatan advokat dapat dilakukan kepada sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus
profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertempat tinggal di Indonesia;
c.
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau
pejabat negara;
d.
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima)
tahun;
e.
berijazah sarjana yang berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1);
f.
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi
Advokat;
g.
magang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus
menerus pada kantor advokat;
h.
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
i.
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab,
adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Selanjutnya mengenai persyaratan-persyaratan pengangkatan
advokat diatur dalam pasal 3 UU Advokat ini.
2. Pengertian
Legalpreneur
Legalpreneur adalah singkatan dari Legal Entrepreneur, yang untuk saat ini belum ada padanan yang
baku dalam Bahasa Indonesia. Walaupun pemakaian istilah Legalpreneur sudah umum saat
ini, namun bagi beberapa orang istilah ini terbilang asing. Untuk memahami apa
itu Legal Entrepeneur, silahkan merujuk pada sillabus Program
Course yang ditawarkan oleh Australian
National University (ANU) yang memang secara khusus didesain
untuk:
The outcome of the course will be a practically oriented
capstone project detailing a new legal service, a new business model, or legal
platform to better address a systemic legal problem for the greater benefit of
clients and/or society.
Pemahaman saya mengenai Outcome dari
Program ini adalah menghasilkan praktisi-praktisi hukum yang berorientasi pada
suatu pelayanan hukum yang baru, suatu model bisnis baru ataupun platform hukum
baru untuk lebih baik dalam menangani permasalahan hukum sistemik bagi
kepentingan yang lebih besar untuk klien dan masyarakat luas.
Secara umum, saya berkesimpulan bahwa Legal Entrepreneur
(Legalpreneur) adalah seorang Praktisi Hukum (Advokat) yang juga berjiwa
Entrepreneur, yaitu mampu menerapkan secara komprehensif nilai-nilai
entrepreneurship dalam mengemban tugas Advokatnya.
Untuk menjadi seorang Advokat yang memiliki daya saing di
era globalisasi ini, tidak cukup hanya dibekali ilmu-ilmu hukum di Sekolah
Hukum, namun perlu diperlengkapi dengan ilmu-ilmu penunjang lain. Spesialisasi
juga penting, mengingat begitu kompleksnya dinamika perkembangan hukum dan ilmu
pengetahuan. Dalam dunia Advokat Indonesia, saat ini reaksi berupa penerimaan
maupun penolakan dalam pengajuan penyumpahan Calon Advokat oleh
Organisasi yang berbeda akibat adanya SK KMA No. 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat,
setidaknya memberikan dampak baik bagi masyarakat umum sebagai pengguna jasa
profesi Advokat maupun bagi para Advokat itu sendiri.
Tulisan saya selanjutnya adalah mengenai "Tips
& Tricks untuk menjadi seorang Advokat yang juga Legalpreneur." ------------------à To be Continued
Comments
Post a Comment