ADVOKAT ATAU LEGALPRENEUR ?


ADVOKAT ATAU LEGALPRENEUR ?

Salah satu dampak langsung Era Reformasi 1998 yang terlihat secara kasat mata dalam dunia penegakkan hukum di Indonesia adalah munculnya Advokat-advokat yang mumpuni dan dapat diterima sebagian besar kalangan Masyarakat Indonesia. Jika dalam kurun waktu yang cukup lama dunia peradilan Indonesia masih diwarnai dengan adanya pengacara-pengacara 'prokol bambu' maka Era Reformasi yang membawa perubahan besar dalam tatanan hukum sistem NKRI, juga berimbas terhadap profesi Advokat ini yang dulunya dikenal dengan nama Pengacara. Dan, dengan lahirnya UU Advokat No. 18 Tahun 2003, maka legalitas profesi Advokat di negara tercinta ini, telah dikukuhkan sebagai salah satu unsur Penegak Hukum dan merupakan profesi yang terhormat dan bermartabat (Officium Nobile).

Jika saat ini, keberadaan beberapa Organisasi Advokat yang sedang mewarnai dunia peradilan Indonesia, telah menjadi polemik organisatoris bagi stake holder terkait, maka bagi para Advokat yang telah dilantik secara sah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi sesuai daerah domisili masing-masing, sangat disarankan daripada terlibat dalam polemik yang ada, maka lebih baik jika energi yang ada disalurkan kepada peningkatan kualifikasi diri pribadi, untuk dapat menjadi seorang Advokat yang menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi.

Pertanyaannya sekarang, apakah cukup hanya menjadi seorang Advokat ataukah menjadi Legalpreneur atau seorang Advokat yang Legalpreneur? Berikut penjelasannya

1. Pengertian Advokat
Advokat berasal dari kata “Advocaat” berasal dari bahasa latin yaitu “advocatus” yang berarti pembela ahli hukum dalam perkara, dalam atau di luar pengadilan. Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan bantuan atau pertolongan dalam soal-soal hukum.


Pengertian advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Klien dapat berupa orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari seorang advokat.

Dengan demikian pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum yang meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu dan memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.


Pengangkatan Advokat
Dengan adanya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang pengangkatan advokat. Pengangkatan advokat dapat dilakukan kepada sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
a.       warga negara Republik Indonesia;
b.       bertempat tinggal di Indonesia;
c.       tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.       berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e.       berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1);
f.        lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g.       magang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
h.       tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.         berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Selanjutnya mengenai persyaratan-persyaratan pengangkatan advokat diatur dalam pasal 3 UU Advokat ini.

2Pengertian Legalpreneur
Legalpreneur adalah singkatan dari Legal Entrepreneur, yang untuk saat ini belum ada padanan yang baku dalam Bahasa Indonesia. Walaupun pemakaian istilah Legalpreneur sudah umum saat ini, namun bagi beberapa orang istilah ini terbilang asing. Untuk memahami apa itu Legal Entrepeneur, silahkan merujuk pada sillabus Program Course  yang ditawarkan oleh Australian National University (ANU)  yang memang secara khusus didesain untuk: 

The outcome of the course will be a practically oriented capstone project detailing a new legal service, a new business model, or legal platform to better address a systemic legal problem for the greater benefit of clients and/or society.

Pemahaman saya mengenai Outcome dari Program ini adalah menghasilkan praktisi-praktisi hukum yang berorientasi pada suatu pelayanan hukum yang baru, suatu model bisnis baru ataupun platform hukum baru untuk lebih baik dalam menangani permasalahan hukum sistemik bagi kepentingan yang lebih besar untuk klien dan masyarakat luas.  

Secara umum, saya berkesimpulan bahwa Legal Entrepreneur (Legalpreneur) adalah seorang Praktisi Hukum (Advokat) yang juga berjiwa Entrepreneur, yaitu mampu menerapkan secara komprehensif nilai-nilai entrepreneurship dalam mengemban tugas Advokatnya.   

Untuk menjadi seorang Advokat yang memiliki daya saing di era globalisasi ini, tidak cukup hanya dibekali ilmu-ilmu hukum di Sekolah Hukum, namun perlu diperlengkapi dengan ilmu-ilmu penunjang lain. Spesialisasi juga penting, mengingat begitu kompleksnya dinamika perkembangan hukum dan ilmu pengetahuan.  Dalam dunia Advokat Indonesia, saat ini reaksi berupa penerimaan maupun penolakan dalam pengajuan  penyumpahan Calon Advokat oleh Organisasi yang berbeda akibat adanya SK KMA No. 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat, setidaknya memberikan dampak baik bagi masyarakat umum sebagai pengguna jasa profesi Advokat maupun bagi para Advokat itu sendiri. 

Tulisan saya selanjutnya adalah mengenai "Tips & Tricks untuk menjadi seorang Advokat yang juga Legalpreneur."   ------------------à To be Continued 


Comments

Popular Posts